Berita

Suasana belajar mengajar. Ilustrasi/Net

Politik

Memecat Guru dengan Istilah Cleansing Melanggar HAM

JUMAT, 19 JULI 2024 | 09:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dengan menggunakan istilah cleansing oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengingatkan, pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi penting sekali memperhatikan nilai-nilai itu saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer,” tegas Dede Yusuf, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).

Legislator Fraksi Demokrat itu juga mengingatkan pemerintah tentang UU 20/2023 yang berisi komitmen pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

Dede Yusuf menilai pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

“Artinya, seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik, bukan justru mengalami kemunduran,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan beberapa kebijakan, seperti pengangkatan menjadi PNS atau PPPK melalui berbagai syarat dan ketentuan, salah satu targetnya pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK pada 2024.

“Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100-an lebih guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Seharus Pemda Jakarta lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” pungkas Dede Yusuf.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

China Potensi Monopoli Pasar Ekonomi Digital Indonesia

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07

Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Wajib Batal

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:04

Subsidi BBM Harusnya Dinikmati DTKS Bukan Orang Kaya

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:44

Skandal Beras Impor Bapanas-Bulog Potensi Bebani Devisa Negara

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:34

Negara Pelaku Genosida Israel Tak Layak Ikut Olimpiade Paris

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:34

Memecat Guru dengan Istilah Cleansing Melanggar HAM

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:31

Indonesia Kecam Upaya Israel Halangi Kemerdekaan Palestina

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:25

Kader Golkar Serukan Dalang Pembakaran Rumah Wartawan Diungkap

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:14

Komisi X Minta Semua Pihak Duduk Bersama soal Nasib Guru Honorer

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:14

Komisi X: Istilah Cleansing untuk Guru Honorer tidak Humanis

Jumat, 19 Juli 2024 | 09:05

Selengkapnya